Tentang PPID
PPID PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR BENGKULU KELAS IA
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal yang harus disediakan oleh seluruh Badan Publik di Indonesia. Sebagaimana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwasanya informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor/Bengkulu Kelas IA mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
DESK PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik/meja informasi Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun datang langsung ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA yang beralamat di Jl. S. Parman No. 5 Kel. Padang Jati Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu, serta layanan melalui media lain yaitu Telp : (0736) 21142; email : [email protected]; dan website : www.pn-bengkulu.go.id
2034 characters