Sejarah Pengadilan Negeri Bengkulu


SEJARAH PENGADILAN

Sejak zaman Hindia Belanda, Pengadilan Negeri sudah ada dan sejak itu, Pengadilan Negeri dibagi menjadi dua yaitu:
1. Pengadilan untuk orang-orang pribumi
2. Pengadilan untuk orang-orang golongan Eropa atau Timur Asing.
Setelah kemerdekaan, kedua pengadilan tersebut dilebur menjadi Pengadilan Negeri. Berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1964 Pengadilan di Indonesia ada tiga yaitu:

1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Agama
3. Pengadilan Militer

Dengan adanya Undang- undang baru nomor 14 tahun 1970 dibentuklah menjadi empat pengadilan yaitu:
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Agama
3. Pengadilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara


SEJARAH PENGADILAN NEGERI BENGKULU

     Pengadilan Negeri Bengkulu merupakan salah satu Peradilan Umum Tingkat Pertama di Propinsi Bengkulu. Sebagai ujung tombak Mahkamah Agung RI untuk masyarakat di Kota Bengkulu bagi para pencari keadilan Pengadilan Negeri Bengkulu senantiasa menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya dengan adil dan transparan.
     Pengadilan Negeri Bengkulu didirikan pada tahun 1963 yang dahulu sebelum Kemerdekaan masih bernama Pengadilan Negeri Belanda yang berlokasi di Kampung Cina tepatnya di Gedung yang sekarang menjadi Gedung Barang Sitaan Negara setelah zaman kemerdekaan tepatnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri  Kehakiman  Republik  Indonesia  Nomor J.K.2/44/21 tanggal  23  Februari Tahun 1963. Pada tahun 1963 Pengadilan Negeri Bengkulu masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang, kemudian dengan dibentuknya Pengadilan tinggi Bengkulu  sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1982 pada tanggal 20 Desember 1982 maka Pengadilan Negeri Bengkulu masuk menjadi wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu.
     Pada Tahun 1972 Pengadilan Negeri Bengkulu telah membangun kantor yang Beralamat di Jl. S. Parman No. 5 Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu dan pada Tahun 1973 Gedung baru tersebut telah diresmikan oleh Dirjen Pembangunan Badan-Badan Peradilan Mahkamah Agung. Sejak itu, Gedung Pegadilan Negeri Bengkulu telah mengalami beberapa kali pembenahan yaitu pada tahun 2016 melakukan Renovasi Total seluruh Gedung dan Halaman kantor sehingga Pengadilan Negeri Bengkulu selama renovasi tersebut, pelaksanaan tupoksi pengadilan dilakukan di Gedung Pengadilan Tipikor yang beralamat di Jl. Sungai Rupat Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu. Pada awal tahun 2020, renovasi Gedung Pengadilan Negeri Bengkulu telah selesai dan pelaksanaan tupoksi secara resmi pindah ke gedung Pengadilan Negeri Bengkulu yang beralamat di Jl. S. Parman. Sementara gedung Pengadilan Tipikor yang beralamat di Jl. Sungai Rupat Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu saat ini digunakan untuk persidangan perkara PHI dan Tipikor yang terdakwanya tidak ditahan.

 

 

——————————————

Email : [email protected]
Alamat :
JL. S.PARMAN NO. 5 PADANG JATI BENGKULU 38227
Telp/fax 0736-21142
Alamat Gedung Tipikor :
Jl. Sungai Rupat – Pagar Dewa Kota Bengkulu


7431 characters