Prosedur
PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)
- Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang
tersedia pada setiap kantor pengadilan.
- Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
- Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama
dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan
memberikan layanan hukum sebagai berikut:
- Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum;
- Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik
dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
- Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
- Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat
bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
- Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara
(prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada
Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
- Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan
secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo.
Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya
pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya
alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya
pengiriman berkas.
- Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat
permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan
alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala
Desa setempat; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti
Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung
Tunai (BLT).
- Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan
ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
Negeri.
- Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca
maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan
menghadap Ketua Pengadilan.
- Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
- Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
- Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak
permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang
menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk
memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk
memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan
pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
- Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara
hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan
dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang
dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
- Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka
diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara
prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan
pengadilan tertentu saja.
- Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan
penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar
biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
- Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara
prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran
tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan
pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.