Pos Layanan Hukum

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)



POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI BENGKULU

Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam bentuk:

1.    Pemberian informasi, konsultasi, atau advice hukum;

2.    Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;

3.    Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam dalam

4.    Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma


Dalam hal Pembebasan biaya perkara bagi pemohon yang tidak mampu, Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah /Kepala Desa setempat, atau;
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya;
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu;
  4. Mengisi Formulir Permohonan untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Negeri Bengkulu.