Pos Layanan Hukum
POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI BENGKULU
Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam bentuk:
1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advice hukum;
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam dalam
4. Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma
Dalam hal Pembebasan biaya perkara bagi pemohon yang tidak mampu, Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah /Kepala Desa setempat, atau;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya;
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu;
- Mengisi Formulir Permohonan untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Negeri Bengkulu.