Jenis Layanan


Layanan Kepaniteraan Pidana

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, anak, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan melalui Inovasi SIPANDA
  6. Menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana
 Layanan Kepaniteraan Tipikor

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan melalui Inovasi SIPANDA
  6. Menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara tindak pidana korupsi
Layanan Kepaniteraan Perdata

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
  3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  4. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  5. Menerima Pendaftaran perkara permohonan
  6. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi   dan peninjauan kembali 
  7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali 
  8. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi 
  9. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
  10. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
  11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata

Layanan Kepaniteraan PHI

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan PHI
  2. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  3. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  4. Menerima Pendaftaran permohonan kasasi  
  5. Menerima memori/kontra memori kasasi
  6. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi 
  7. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
  8. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, kasasi dan eksekusi
  9. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara PHI

Layanan Kepaniteraan Hukum

  1. Permohonan waarmaking surat-surat
  2. Permohonan pendaftaran surat kuasa
  3. Permohonan legalisasi surat
  4. Permohonan surat  keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  5. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
  6. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  7. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
  8. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon
  9. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para  pihak yang berkepentingan
  10. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
  11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
Layanan E-Court
  1. Pendaftaran user e-court badan hukum
  2. Pendaftaran user e-court perorangan
  3. Pendaftaran user e-court pemerintah
  4. Pendaftaran user e-court kuasa insidentil
  5. Membantu Pendaftaran user e-court (bagi pengguna yang tidak bisa mengoperasikan komputer)
Layanan Kasir
  1. Menerima bukti setoran ke bank terkait biaya panjar perkara sesuai dengan penafsiran biaya yang dituangkan dalam SKUM
  2. Menerima pembayaran PNBP
Layanan Inzage
  1. Membantu para pihak untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim untuk proses upaya hukum
Layanan Informasi
  1. Menerima tamu
  2. Menerima telefon dari pihak eksternal (luar kantor)
  3. Menerima dan memilah permohonan informasi
  4. Meneruskan permohonan informasi kepada Pimpinan, penanggung jawab informasi atau pegawai
Layanan Pengaduan
  1. Menerima pengaduan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu
Layanan Umum
  1. Menerima dan meregister surat yang masuk dan keluar melalui aplikasi e-persuratan