1. | Melakukan pendaftaran online di laman https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk |
2. | Mencetak surat permohonan yang dapat diunduh setelah melakukan pendaftaran online di laman eraterang |
3. | Mengisi form pernyataan yg telah disediakan Pengadilan |
4. | Membawa FC KTP 1 lembar |
5. | Membawa FC SKCK terbaru 1 lembar |
6. | Membawa FC Ijazah terahir 1 lembar |
7. | Membawa materai 10.000 lembar |
8. | Membawa pas foto ukuran 4x6 2 lembar
Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri Bengkulu :Berdasarkan PP NOMOR 5 TAHUN 2019- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
- Hak Kepaniteraan Lainnya Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
|