Berita Pengadilan Negeri Bengkulu |
 
- BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

 
Rabu, 12 Maret 2025. Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Bapak Agus Hamzah, S.H., M.H., dan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yaitu Bapak T. Oyong, S.H., M.H., dan Bapak Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. mengikuti Pembukaan sekaligus Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan blended learning dalam rangka Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025. Sesuai agenda, Bimtek ini akan dilaksanakan pada hari Senin s.d. Selasa (17 s.d. 18 Maret 2025) secara daring melalui Zoom Meeting. Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan seluruh Hakim dapat memahami lebih dalam mengenai prinsip-prinsip keadilan restoratif dan tata cara penerapannya dalam penanganan perkara.
_20250313_181253_0001.png)
_20250313_181253_0002.png)