- PENANDATANGANAN MOU DENGAN SLB NEGERI 3 KOTA BENGKULU

 
Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor Bengkulu Kelas IA memahami bahwa akses
terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga
penyandang disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh terhadap semua
layanan yang ada di Pengadilan. Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas,
Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi
penyandang disabilitas dalam proses peradilan mengamanatkan bahwa setiap orang
termasuk kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih
berkaitan dengan kekhususan-nya.
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh
pengguna layanan termasuk penyandang disabilitas. Pengadilan Negeri/ PHI/
Tipikor Bengkulu Kelas IA menyelenggarakan kerja sama dengan Sekolah SLB Negeri
3 Kota Bengkulu dalam bidang Penyedia Layanan Bagi Penyandang Disabilitas.
Diharapkan kerja sama ini dapat bermanfaat bagi kedua lembaga
dan meningkatkan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya
kepada teman-teman disabilitas di wilayah hukum Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor
Bengkulu Kelas IA.